Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penggerebekan Andre Rosiade, Sekjen Gerindra: Tidak Ada Kesalahan dan Pelanggaran

Ahmad Muzani, Sekjen Partai Gerindra menyimpulkan bahwa Andre Rosiade tidak bersalah dan tiddak melakukan pelanggaran.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Penggerebekan Andre Rosiade, Sekjen Gerindra: Tidak Ada Kesalahan dan Pelanggaran
Youtube KompasTV
Sekjen Partai Gerindra menyimpulkan bahwa Andre Rosiade tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran. 

Dikutip dari Kompas.com, Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melaporkan Anggota DPR RI Andre Rosiade ke Ombudsman RI.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Andre dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatra Barat, 16 Januari 2020.

"Tentu ada mekanisme Ombusdman memanggil saya. Paling ombudsman melaporkan saya ke Mahkamah Kehormatan Partai (MKD)," kata Andre di Padang, Sabtu (15/2/2020), dikutip dari kompas.com.

Tak terima disebut ada malaadministrasi, Andrea Rosiade meminta Ombudsman datang ke Padang atau Ombudsman perwakilan Sumbar guna mempelajari kasusnya.

"Suruh Ombudsman datang ke Padang atau perwakilan Sumbar dan buka mata. Jangan hanya diam," ujar Andre.

Andre menilai, kondisi maksiat di Kota Padang sudah mengkhawatirkan.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, beberapa kasus sempat mencuat. Antara lain tempat hiburan malam tak berizin, penangkapan prostitusi berkedok indekos, penangkapan prostitusi online di kawasan GOR.

"Selanjutnya 3 Februari ada kasus prostitusi online di mana ayahnya sendiri yang menjebak anaknya. Terakhir di Kota Pariaman," ungkapnya.

Andre Rosiade mempertanyakan laporan Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO terhadap dirinya ke Ombudsman RI.

Ia mengatakan, apa salahnya seorang anggota DPR meneruskan aspirasi dari masyarakat.

"Dibilang ada malaadministrasi, saya tanya malaadministrasinya apa?."

"Sekali lagi saya tegaskan, yang melakukan penangkapan itu pihak kepolisian yang membuat laporan resmi ke Polda, itu polisi dengan form A," tegasnya.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas