Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: BKN Beri Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD CPNS Lolos ke Tahap SKB

Peserta yang sudah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Update CPNS 2019: BKN Beri Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD CPNS Lolos ke Tahap SKB
instagram/bkngoidoffical
Peserta yang sudah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah masuk ke dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau  passing grade dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada laman menpan.go.id, melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa peserta yang lolos SKD tidak otomatis bisa mengikuti SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (Passing Grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN.

Tahap pengolahan data, menurut Plt. Karo Humas BKN, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN kepada masing-masing instansi melalui portal SSCASN, kemudian admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Berita Rekomendasi

Pada akun Twitter @BKNgoid, mencuitkan informasi mengenai cara menentukan kriteria peserta SKD lolos ke tahap SKB.

BKN mengimbau agar peserta tidak membuat spekulasi sendiri dengan pengumuman lolos ke tahap SKB.

Berikut simulasi penentuan peserta SKD ke tahap SKB:

1. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

Berikut contoh penentuannya, ada tujuh peserta memiliki nilai yang berbeda.

1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.

2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas