Update CPNS 2019: BKN Beri Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD CPNS Lolos ke Tahap SKB
Peserta yang sudah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
3) C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105, dan nilai akumulatif 367.
5) E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109, dan nilai akumulatif 367.
6) F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100, dan nilai akumulatif 356.
7) G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95, dan nilai akumulatif 356.
Berikut penjelasannya:
a. Jika dibutuhkan satu formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah tiga peserta di antaranya nomor peserta A, B, dan D.
b. Jika dibutuhkan dua formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah enam peserta di antaranya A, B, D, E, C, dan G.
2. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) pun sama, maka seluruh peserta tersebut dapat mengikuti SKB.
Untuk contoh penentuan, ada empat peserta:
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor 147 TKP, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.