Update CPNS 2019: BKN Beri Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD CPNS Lolos ke Tahap SKB
Peserta yang sudah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna

Berikut penjelasannya:
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D memiliki komponen sub-test yang sama, maka keempat peserta tersebut dapat masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pada lama instagram @sscn.bkn.go.di telah diinformasikan mengenai rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2019.
Simak juga rincian nilai ambang batas CPNS 2019:
1. Peserta dengan jalur umum atau Tenaga pengamanan Siber (Cyber Security)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2. Peserta cumlaude (lulusan terbaik) dan Diaspora
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
3. Peserta dengan jalur Disabilitas
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
4. Peserta dengan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 60
5. Peserta dengan jalur Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80