Wakil Wali Kota Tangsel Bantah Zat Radioaktif dari Limbah Pabrik Industri: Ini di Luar Otoritas Kita
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie membantah temuan zat radioaktif itu diduga bukan limbah dari pabrik industri.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie membantah temuan zat radioaktif yang diduga limbah dari pabrik industri menjadi otoritasnya.
Benyamin menegaskan hal itu tidak kecolongan, melainkan karena memang bukan merupakan otoritas Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Enggak lah, bukan kecolongan, ini mah di luar otoritas kita, di luar pengetahuan kita, di luar kompetensi pemkot," kata Benyamin di lokasi zat radioaktif perumahan Batan Indah Tangerang Selatan, Minggu (16/2/2020).
Kendati demikian, Benyamin bersama Pemkot Tangsel akan memikirkan tindakan selanjutnya terkait temuan limbah radioaktif jika terbukti pembuang limbah radioaktif tersebut merupakan industri di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Baca: Lembaga Energi Atom Internasional Sebut 189 Insiden Nuklir dan Radioaktif Terjadi Di 2019
"Kalau nanti emang ini terbukti limbah industri, tentunya pemerintah kota akan mengambil langkah yang tepat," ujarnya.
Benyamin mengatakan akan bekerjasama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk memutuskan tindakan yang tepat pada industri yang membuang limbah tersebut apabila terbukti.
"BATAN yang paling tahu kondisi seperti ini, ancaman-ancaman seperti ini, ancamannya seperti apa," ujar Benyamin.
Sementara itu, ia juga mengklaim Pemkot Tangerang Selatan sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap industri tersebut.
Namun, tidak sampai kepada pengawasan penggunaan zat radioaktif.
Baca: Bapeten Sebut Dampak Terburuk Zat Radioaktif Cs 137 di Perumahan Batan Indah Tengarang Selatan
"Pengawasan terhadap industri sih kita memang ada standarnya, untuk limbah cairnya limbah udara nya, kaya gitu kita lakukan pemeriksaan paling tidak setahun dua kali, melalui dinas Tenaga kerja," terang Benyamin.