Wakil Wali Kota Tangsel Bantah Zat Radioaktif dari Limbah Pabrik Industri: Ini di Luar Otoritas Kita
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie membantah temuan zat radioaktif itu diduga bukan limbah dari pabrik industri.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie membantah temuan zat radioaktif yang diduga limbah dari pabrik industri menjadi otoritasnya.
Benyamin menegaskan hal itu tidak kecolongan, melainkan karena memang bukan merupakan otoritas Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Enggak lah, bukan kecolongan, ini mah di luar otoritas kita, di luar pengetahuan kita, di luar kompetensi pemkot," kata Benyamin di lokasi zat radioaktif perumahan Batan Indah Tangerang Selatan, Minggu (16/2/2020).
Kendati demikian, Benyamin bersama Pemkot Tangsel akan memikirkan tindakan selanjutnya terkait temuan limbah radioaktif jika terbukti pembuang limbah radioaktif tersebut merupakan industri di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Baca: Lembaga Energi Atom Internasional Sebut 189 Insiden Nuklir dan Radioaktif Terjadi Di 2019
"Kalau nanti emang ini terbukti limbah industri, tentunya pemerintah kota akan mengambil langkah yang tepat," ujarnya.
Benyamin mengatakan akan bekerjasama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk memutuskan tindakan yang tepat pada industri yang membuang limbah tersebut apabila terbukti.
"BATAN yang paling tahu kondisi seperti ini, ancaman-ancaman seperti ini, ancamannya seperti apa," ujar Benyamin.
Sementara itu, ia juga mengklaim Pemkot Tangerang Selatan sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap industri tersebut.
Namun, tidak sampai kepada pengawasan penggunaan zat radioaktif.
Baca: Bapeten Sebut Dampak Terburuk Zat Radioaktif Cs 137 di Perumahan Batan Indah Tengarang Selatan
"Pengawasan terhadap industri sih kita memang ada standarnya, untuk limbah cairnya limbah udara nya, kaya gitu kita lakukan pemeriksaan paling tidak setahun dua kali, melalui dinas Tenaga kerja," terang Benyamin.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengetahui serpihan limbah radioaktif Caesium-137 saat melakukan uji fungsi dengan target area.
Area tersebut meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong pada 30 dan 31 Januari 2020.
Secara umum, pada daerah pemantauan, nilai paparan radiasi lingkungan menunjukkan nilai normal (paparan latar).
Akan tetapi, Bapeten saat melakukan pemantauan di kawasan Perumahan Batan Indah ditemukan kenaikan nilai paparan radiasi.
Baca: Zat Radioaktif Cs 137 di Batan Indah Tangsel Memicu Kanker, Efek Radiasi Paling Cepat Kulit Terbakar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.