Boyamin: KPK Salah Tafsir soal Potensi Korupsi di PT Bumigas Energi
Menurut Boyamin, tidak ada potensi kerugian negara dari kerjasama dalam proyek Dieng dan Patuha tersebut
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Bumigas Energi dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah salah menafsirkan potensi dugaan korupsi di kerjasama antara kliennya dengan PT Geo Dipa.
Dia meluruskan pernyataan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menemukan ada potensi kerugian negara dari kerjasama tersebut.
Baca: MAKI: Apa Susahnya Tangkap Harun Masiku?
Menurut Boyamin, tidak ada potensi kerugian negara dari kerjasama dalam proyek Dieng dan Patuha tersebut.
"Pencegahan korupsi yang didengungkan itu adalah kami tidak ada potensi korupsi. Kami dituduh mau merebut barang milik negara sehingga korupsi, padahal ini masih masa kontrak," kata Boyamin, dalam sesi jumpa pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu terkait upaya pelaporan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Mabes Polri atas tudingan menyampaikan keterangan palsu, kata Boyamin, pihak KPK melalui Ali Fikri sudah memberikan penjelasan.
Sebelumnya, Pahala mengeluarkan surat KPK kepada PT Geo Dipa Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC.
"Ada betul surat atas nama pimpinan. Berarti diperintahkan oleh pimpinan dan tembusan ada kepada pimpinan. Memang benar surat ada di KPK dinyatakan ada diakui," kata dia.
Sampai saat ini, PT Bumigas Energi belum melakukan kegiatan pertambangan, kata dia, karena PT Geo Dipa belum mengantongi izin usaha pertambangan dan izin wilayah kerja pertambangan.
Boyamin mengklaim jika usaha pertambangan nanti akan dikerjakan PT Bumigas, diyakini negara akan diuntungkan.
Namun, keuntungan itu setelah 15 tahun dikerjakan.
"Kewajiban Geo Dipa meminta izin, kenapa kita tidak menambang, karena belum punya izin. Nanti setelah 15 tahun kegiatan penambangan itu akan diberikan pada negara, tambangnya, isinya, bangunannya segala macam," tambahnya.
Sebelumnya, PT Bumi Gas Energi melaporkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi pada Jumat (7/2/2020) lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi antikorupsi menghormati upaya hukum yang dilakukan PT Bumi Gas Energi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.