Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak
Ketika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, namun lupa password bisa mengikuti langkah-langkahnya dari laman link djponline.pajak.go.id
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.
Ketika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing, namun lupa password bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Anda dapat mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT tahunan sebelum tanggal tersebut.
Baca: Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT
Berikut cara yang dilakukan ketika lupa password DJP Online untuk lapor SPT Tahunan melalui e Filling, dilansir dari akun YouTube KPP Pratama Klaten:
1. Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id
2. Klik menu lupa password
3. Input NPWP kawan pajak
4. Input nomor Efin kawan pajak
Apabila lupa email klik Ya
Apabila tidak abaikan