Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak

Ketika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, namun lupa password bisa mengikuti langkah-langkahnya dari laman link djponline.pajak.go.id

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak
Tangkap layar pajak.go.id
Lupa Password DJP Online?Ini Cara Ganti Password Baru di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak. 

5. Tulis kode

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.2
Input NPWP, EFIN kawan pajak, dan Kode.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

6. Klik submit

Maka akan muncul kotak dialog untuk pengiriman link ganti password ke email

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.3
Maka akan muncul kotak dialog untuk pengiriman link ganti password ke email.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

7. Cek email, Klik inbox dari DJP

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.4
Cek email, masuk ke email.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

9. Klik link lupa password

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.5
Klik link lupa password.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

10. Input password baru

11. Ketik ulang password

BERITA REKOMENDASI

12. Masukkan kode keamamanan

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.6
Input password baru.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

13. Klik simpan

Maka akan muncul kotak dialog ubah password berhasil.

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.7
Maka akan muncul kotak dialog ubah password berhasil.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

Setelah proses selesai, Anda bisa masuk kembali menggunakan password baru

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:


Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas