Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Gelar Sayembara Hadiah iPhone Sindiran untuk KPK

Ini bentuk sindiran satire kepada KPK yang pada posisi tertentu tampak begitu lemah. Tidak bisa menangkap Harun Masiku. Hadiah ini sindiran satire

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI: Gelar Sayembara Hadiah iPhone Sindiran untuk KPK
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan sayembara hadiah iPhone 11 bagi yang mampu memberikan informasi keberadaan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi merupakan sindiran untuk KPK.

"Ini bentuk sindiran satire kepada KPK yang pada posisi tertentu tampak begitu lemah. Tidak bisa menangkap Harun Masiku. Hadiah ini sindiran satire. Lemah dalam tanda kutip tidak bisa diandalkan perlu disupport," kata Boyamin, dalam sesi jumpa pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2/2020).

KPK telah menetapkan kedua orang itu berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca: Haris Azhar Sebut Buron KPK Nurhadi Ada di Apartemen Mewah Jakarta, Dikawal Super Ketat

KPK menetapkan Harun--tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024--pada 27 Januari 2020.

Sementara, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Nurhadi, dijadikan DPO oleh KPK per 14 Februari 2020.

Baca: KPK Bakal Ambil Langkah Hukum kepada Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi

"Kalau Nurhadi mungkin agak kuat lah ya, karena Sekretaris Mahkamah Agung, tetapi kalau Harun Masiku ini cuma orang biasa yang kantor lawyer tidak laris dan kantor cuma sendirian tidak ada teman-teman yang lain. Dan punya izin pun per 2015 sebelumnya orang hukum yang jadi konsultan. Apa susahnya nangkap," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas