Muannas Alaidid Laporkan Alfian Tanjung ke Bareskrim Terkait Pernyataan Rezim Komunis di Medsos
Muannas Alaidid melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri karena menyebut pemerintah saat ini merupakan 'rezim komunis" di media sosial.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri karena menyebut pemerintah saat ini merupakan 'rezim komunis" di media sosial.
"Benar kemarin malam buat laporan ke Bareskrim. Kami serahkan alat bukti screen shot gambar video dan video rekaman CD dari Channel Youtube Hijrah dan Kedaulatan Rakyat dalam bentuk CD," ujar Muannas Alaidid saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (18/2/2020) malam.
Laporan yang dibuat Muannas teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/Bareskrim dan nomor LP/B/097/2020/Bareskrim tanggal 17 Februari 2020.
Baca: Ucapan Menyentuh Ayah Ashraf Sinclair pada BCL: Bunga, Terima Kasih Telah Mencintai Anak Saya
Alfian Tanjung dilaporkan atas perkara penyebaran berita bohong atau hoax dengan ancaman UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 207 KUHP.
Muannas menilai apa yang dikatakan Alfian sangat berbahaya.
Dia berharap Alfian segera diproses penyidik Bareskrim.
Baca: Polemik Harga Gas Industri, DPR Tegaskan Pentingnya Mekanisme Kontrol
Terlebih sebelumnya Alfian pernah juga dipolisikan setelah menyebut 85 kader PDIP sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam perkara ini, Alfian divonis bebas.