Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu, Tanpa Surat Perintah
Polisi mengakui penangkapan Budianto Sitepu dilakukan tanpa surat perintah. Simak kronologinya!
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah personel Satreskrim Polrestabes Medan terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa ada tujuh anggotanya yang terlibat dalam insiden ini, termasuk Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Gidion menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan Budianto oleh anggotanya.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan penangkapan tersebut.
"Dalam proses penangkapan, kami menduga kekerasan terjadi pada proses penangkapan. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman pada proses penyidikan."
"Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, mereka ada minum-minum tuak di kedai yang bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda Imanuel Dachi)," kata Gidion, dilansir dari Tribun Medan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Gidion menyatakan, saat itu Ipda Imanuel Dachi mendatangi korban yang sedang berada di warung tuak. Ia lantas menangkap Budianto Sitepu dan dua orang lainnya.
"Minum-minum sampai dengan larut menjadi persoalan. Anggota saya Ipda ID melaporkan ke anggota lain tim URC yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam natal semua anggota di luar," ucap Gidion.
"Ada tim-tim yang memang menyebar, timsus. Timsus ini ditugaskan bergerak malam mengatasi 3C, saat itu mereka di Binjai dipanggil merapat ke lokasi Ipda ID."
"Sehingga peristiwa itu terjadi, saudara BS bersama rekannya, ini proses yang harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan BS," terangnya.
Baca juga: Duduk Perkara Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anak Buahnya Aniaya Warga Medan hingga Tewas
Penangkapan Tanpa Surat Perintah
Gidion juga menegaskan bahwa penangkapan Budianto dilakukan tanpa surat perintah.
"Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa karena dasarnya adalah tertangkap tangan," kata Gidion, Jumat.
Ia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.