Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu, Tanpa Surat Perintah

Polisi mengakui penangkapan Budianto Sitepu dilakukan tanpa surat perintah. Simak kronologinya!

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu, Tanpa Surat Perintah
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Dumaria Simangunsong memeluk jenazah suaminya di ruang jenazah Rumah Bhayangkara Medan, Kamis (16/12/2024) dan (Kanan) Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, saat menyampaikan keterangan terkait tujuh anggotanya terlibat penganiayaan yang mengakibatkan Budianto Sitepu meninggal dunia, Jumat (27/12/2024). 

"Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala. Lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," bebernya.

Penempatan Khusus

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, terhadap tujuh anggotanya yang terlibat dalam kasus ini dilakukan penempatan khusus.

"Terhadap tujuh orang tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus," kata Gidion, Jumat.

Terkait penanganan pidana dan etik kasus ini, sambung Gidion, telah diserahkan kepada Polda Sumut.

"Kami bisa menyimpulkan ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS."

"Sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit. Itu pun sejalan dengan laporan polisi yang diberikan atau yang dibuat oleh pengacara keluarga BS ke Polda Sumut," lanjutnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas