Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu, Tanpa Surat Perintah

Polisi mengakui penangkapan Budianto Sitepu dilakukan tanpa surat perintah. Simak kronologinya!

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu, Tanpa Surat Perintah
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Dumaria Simangunsong memeluk jenazah suaminya di ruang jenazah Rumah Bhayangkara Medan, Kamis (16/12/2024) dan (Kanan) Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, saat menyampaikan keterangan terkait tujuh anggotanya terlibat penganiayaan yang mengakibatkan Budianto Sitepu meninggal dunia, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah personel Satreskrim Polrestabes Medan terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa ada tujuh anggotanya yang terlibat dalam insiden ini, termasuk Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Gidion menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan Budianto oleh anggotanya.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan penangkapan tersebut.

"Dalam proses penangkapan, kami menduga kekerasan terjadi pada proses penangkapan. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman pada proses penyidikan."

"Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, mereka ada minum-minum tuak di kedai yang bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda Imanuel Dachi)," kata Gidion, dilansir dari Tribun Medan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Berita Rekomendasi

Gidion menyatakan, saat itu Ipda Imanuel Dachi mendatangi korban yang sedang berada di warung tuak. Ia lantas menangkap Budianto Sitepu dan dua orang lainnya.

"Minum-minum sampai dengan larut menjadi persoalan. Anggota saya Ipda ID melaporkan ke anggota lain tim URC yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam natal semua anggota di luar," ucap Gidion.

"Ada tim-tim yang memang menyebar, timsus. Timsus ini ditugaskan bergerak malam mengatasi 3C, saat itu mereka di Binjai dipanggil merapat ke lokasi Ipda ID."

"Sehingga peristiwa itu terjadi, saudara BS bersama rekannya, ini proses yang harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan BS," terangnya.

Baca juga: Duduk Perkara Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anak Buahnya Aniaya Warga Medan hingga Tewas

Penangkapan Tanpa Surat Perintah

Gidion juga menegaskan bahwa penangkapan Budianto dilakukan tanpa surat perintah.

"Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa karena dasarnya adalah tertangkap tangan," kata Gidion, Jumat.

Ia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala. Lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," bebernya.

Penempatan Khusus

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, terhadap tujuh anggotanya yang terlibat dalam kasus ini dilakukan penempatan khusus.

"Terhadap tujuh orang tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus," kata Gidion, Jumat.

Terkait penanganan pidana dan etik kasus ini, sambung Gidion, telah diserahkan kepada Polda Sumut.

"Kami bisa menyimpulkan ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS."

"Sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit. Itu pun sejalan dengan laporan polisi yang diberikan atau yang dibuat oleh pengacara keluarga BS ke Polda Sumut," lanjutnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas