Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiah 2 Unit iPhone 11 bagi yang Temukan Buronan KPK: Harun Masiku dan Nurhadi

Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi belum ditemukan. KPK dianggap lemah dalam menangani kasus ini sehingga muncul sayembara untuk menyindir KPK.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hadiah 2 Unit iPhone 11 bagi yang Temukan Buronan KPK: Harun Masiku dan Nurhadi
KPU
Harun Masiku 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membuat sebuah sayembara berhadiah dua unit iPhone 11.

Sayembara tersebut terbuka untuk masyarakat umum yang dapat menemukan dan menginformasikan keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi.

Hingga kini mantan caleg PDI-P dan mantan Sekretaris MA ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Boyamin Saiman mengatakan hal ini dilakukannya sebagai sindiran atas kinerja KPK yang lemah dan lambat dalam mencari kedua orang tersebut.

Menurutnya KPK sudah kehilangan kekuatannya dan mengibaratkan KPK seperti anak ayam yang kehilangan induknya. 

"Sebenarnya ini kan sindiran satire kepada KPK karena apapun KPK kalau dulu kan superbody, sangat ditakuti orang dan mendengar namanya saja sudah gemetar."

"Ketika pada posisi Harun Masiku dan Nurhadi ini, kenapa KPK menjadi lemah tidak berdaya, kalau wayang itu kesaktiannya sudah hilang dicabut gitu karen apa seperti tidak tahu harus berbuat apa. Seperti anak ayam kehilangan induknya," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Rabu (19/2/2020).

Baca: KPK Bakal Ambil Langkah Hukum kepada Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi

Berita Rekomendasi

Sayembara ini diadakan karena Boyamin Saiman sadar dirinya tidak mampu menangkap Harun Masiku dan Nurhadi dan mengajak masyarakat untuk bisa membantu kerja KPK

"Jadi seperti kebingungan sendiri maka saya saking gemesnya pengen membantu KPK dengan menangkap misialnya, tapi kan tidak mampu, KPK saja tidak mampu apalagi saya."

"Maka sadar diri, maka kami melakukan sesuatu kegiatan yang sifatnya trigger itu dan memacu masyarakat untuk mengikuti dan membantu KPK mengkap DPO kedua orang tersebut," ungkapnya. 

Ia mengungkapkan hadiah yang akan diberikan dalam sayembara mencari Harun Masiku dan Nurhadi ini berupa dua unit iPhone 11. 

Daftar Nama 4 Orang yang Jadi Buronan KPK, Harun Masiku hingga Nurhadi
Daftar Nama 4 Orang yang Jadi Buronan KPK, Harun Masiku hingga Nurhadi (kpk.go.id)

"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapapun yang mampu memberiman informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," kata Boyamin, Minggu (16/2/2020), dikutip dari Kompas.com. 

Boyamin mengatakan, sayembara ini berlaku selamanya dan dapat diikuti oleh setiap lapisan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum atau wartawan.

Baca: Kepala BIN: Cepat atau Lambat Kami Yakin KPK Pasti Dapat Harun Masiku

Adapun informasi keberadaan Harun dan Nurhadi itu dapat dilaporkan langsung kepada KPK, kepolisian setempat, atau ke MAKI dengan menghubungi nomor 081218637589.

"Hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga menjadikan tertangkap Harun Masiku atau Nurhadi," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, sayembara serupa pernah digelar MAKI pada November 2017 lalu untuk mencari tahu keberadaan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

"Berhubung informannya tidak bersedia menerima hadiah maka uang Rp 10 juta telah diserahkan kepada Yayasan Yatim Piatu," kata Boyamin.

Seperti diketahui, Nurhadi dan Harun kini menjadi buronan KPK. Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Sedangkan, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Temuan tim gabungan

Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian bekas caleg PDIP Harun Masiku membeberkan hasil investigasinya.

Tim yang dibentuk per 31 Januari 2020 itu terdiri dari Inspektorat Jendral Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kemenkominfo.

Anggota tim gabungan, Kasi Penyidikan Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menguraikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan Batik Air dan rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola PT. Angkasa Pura II.

Kemudian, Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, Server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi, dan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

Baca: Anggota DPR Terpapar Politik Dinasti, Mahfud MD: Bukan Urusan Pemerintah

"Tim Gabungan bersifat independen. Tim bekerja untuk mengungkap adanya ketidaksinkronan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," ujar Sofyan di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Berikut 10 poin hasil pemeriksaan tim gabungan pemeriksa data perlintasan Harun Masiku:

1. Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

2. Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter,  seseorang An. Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

3. Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.

Baca: Penumpang First Class Temukan Sebuah Sekrup Dalam Sup, Singapore Airlines Minta Maaf

4. Data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019. Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.

5. Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020 terdapat 120.661 (seratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu) data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan An. Harun Masiku.

6. Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada tanggal 10 Januari 2020, data kedatangan An. Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 Wib, hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap.

7. Bahwa benar data keberangkatan An. Harun Masiku di Terminal 3 Bandara Soetta pada tanggal 6 Januari 2020 dapat dilihat di Server Pusdakim Ditjen Imigrasi. Hal ini disebabkan karena PC konter keberangkatan yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta tidak ada permasalahan di sistem.

8. Bahwa sebenarnya Bapak Menteri sejak tanggal 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM. Hal ini diketahui berdasarkan lembar disposisi Bapak Menteri yang isinya “Pastikan Restrukturisasi SIMKIM berjalan sesuai rencana agar kualitas terbaik dan antisipasi kebutuhan pada masa-masa yang akan datang".

9. Ditemukan pula fakta bahwa dalam berbagai kesempatan Bapak Menteri beberapa kali menekankan agar Restrukturisasi SIMKIM secepatnya diselesaikan, antara lain dalam Rapat Pimpinan Terbatas pada tanggal 30 September dan tanggal 5 November 2019. Bapak Menteri juga telah mengeluarkan lnstruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.0T.O4.01 Tanggal 19 Maret 2019 tentang Percepatan Integrasi data SIMKIM.

10. Ditemukan pula fakta bahwa sebenarnya pada tanggal 17, 29, dan 30 Desember 2019 sudah ada kendala mengenai KITAS Online di Bandara Soetta. Hal ini diketahui karena adanya surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Up. Direktur Intelijen Keimigrasian tertanggal 18, 30, dan 31 Desember 2019 yang melaporkan adanya kendala KITAS Online.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," ujar Sofyan.

(Tribunnews.com/Ilham/Faisal Mohay/Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas