Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Lapor, Haris Azhar: Saya Tahu Betul Informasi Keberadaan Nurhadi Sudah Dimiliki KPK

Haris Azhar menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang menyuruhnya melaporkan keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Diminta Lapor, Haris Azhar: Saya Tahu Betul Informasi Keberadaan Nurhadi Sudah Dimiliki KPK
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

"Saya sudah kasih ke KPK beberapa bulan lalu terkait informasi (keberadaan Nurhadi) tersebut," tegasnya.

"Nah sebaiknya Humas tanya ke penyidik dan bos-bos di KPK, ini udah ada (informasinya) kenapa tidak di tindak," imbuhnya.

Lebih lanjut Haris Azhar menjelaskan terkait keputusannya bicara ke media soal keberadaan Nurhadi.

"Jadi begini lo, saya ini memberitahukan hal itu dalam rangka untuk menegur (KPK) soal pengacaranya Nurhadi, Maqdir Ismail yang bilang kliennya itu masih di Jakarta," jelasnya.

s
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (YouTube metrotvnews)

Menurut Haris, pernyataan kuasa hukum Nurhadi tersebut seharusnya dapat mendorong KPK untuk segera menangkap Nurhadi cs.

"Kedua saya tahu betul bahwa informasi keberadaan Nurhadi sudah dimiliki oleh tim yang menangani kasus ini di KPK," imbunya.

Ditambah munculnya status Daftar Pencarian orang (DPO) yang disematkan kepada Nurhadi.

Berita Rekomendasi

"Lalu muncul DPO, buat saya ini aneh sampai kelapis awan ke-7," jelasnya.

"Kenapa? karena DPO ini ditetapkan pasca pemanggilan dua kali," kata haris.

Baca: Hadiah 2 Unit iPhone 11 bagi yang Temukan Buronan KPK: Harun Masiku dan Nurhadi

Menurut aktivis hukum dan HAM ini, dalam menetapkan seorang tersangka menjadi DPO harus melalui prosedur yang ada, bukan secara tiba-tiba.

Sehingga, Haris menilai penetapan DPO tersebut hanyalah formalitas belaka.

"Mustiya pasca pemanggilan dua kali, yang ketiga ini dijemput paksa," ujarnya.

"Baru kalau saat dijemput paksa dia tidak ada ditempatnya dan dikejar juga sudah tidak ada, boleh ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

"Bukan tiba-tiba menjadi DPO, ini modus baru di KPK," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas