Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri yang Bekerja Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan
Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:
a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;
c. penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;
d. penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;
e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;
f. memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga Anak yang sakit.
Sementara, saat ini aturan mengenai cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja terdapat pada pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Pekerja wanita berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan,".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.