Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri yang Bekerja Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan

Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri yang Bekerja Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan
Shutterstock
Ilustrasi 

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:

a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;

b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;

c. penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;

d. penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;

e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;

f. memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga Anak yang sakit.

Berita Rekomendasi

Sementara, saat ini aturan mengenai cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja terdapat pada pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Pekerja wanita berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan,".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas