Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur

RUU Ketahanan Keluarga memuat ketentuan yang mengatur kewajiban istri dan suami, persoalan kamar orang tua dan anak, hingga soal jatah cuti wanita.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur
Bambini Photography
ILUSTRASI - RUU Ketahanan Keluarga memuat ketentuan yang mengatur kewajiban istri dan suami, persoalan kamar orang tua dan anak, hingga soal jatah cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hal itu diungkapkan oleh seorang  pengusul RUU Ketahanan Keluarga, yang tak lain merupakan Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, pada Selasa (18/2/2020) lalu.

Selain Sodik, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Sodik menerangkan, RUU Ketahanan Keluarga ini dirancang untuk menciptakan keluarga yang berkualitas.

Sodik Mujahid
Sodik Mujahid (Tribunnews.com/Adiatmaputra)

"Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," terang Sodik, seperti yang diberitakan Kompas.comSelasa lalu.

Baca: Fraksi Golkar Tarik Dukungan Bahas RUU Ketahanan Keluarga

Kewajiban Istri dan Suami

Dalam RUU ini, pemerintah mengatur mengenai kewajiban istri dan suami dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.

Terdapat tiga kewajiban istri tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3).

BERITA REKOMENDASI

Berikut kutipan RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang telah dirangkum Tribunnews.com:

a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. Menjaga keutuhan keluarga; serta

c. Memperlakukan suami dan anak secara baik, memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi keluarga sehat dan bahagia.
Ilustrasi keluarga sehat dan bahagia. (Shutterstock)

Adapun kewajiban suami diatur dalam Pasal 25 Ayat (2). 


Berikut empat kewajiban suami menurut RUU Ketahanan Keluarga, seperti yang dirangkum Tribunnews.com:

a. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas