Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur

RUU Ketahanan Keluarga memuat ketentuan yang mengatur kewajiban istri dan suami, persoalan kamar orang tua dan anak, hingga soal jatah cuti wanita.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur
Bambini Photography
ILUSTRASI - RUU Ketahanan Keluarga memuat ketentuan yang mengatur kewajiban istri dan suami, persoalan kamar orang tua dan anak, hingga soal jatah cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja. 

3. tersedianya kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci dan aman dari kejahatan seksual.

Istri Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan

Tak hanya itu, RUU Ketahanan Keluarga juga mengusulkan adanya perpanjangan waktu untuk cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja.

Dalam RUU Ketahanan Keluarga, hak cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja yakni menjadi enam bulan.

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi

Namun, pasal ini hanya berlaku untuk lima instansi, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. (liberationnews.org)

Sementara itu, perusahaan swasta tidak diatur di dalamnya.

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Suami Harus Lindungi Keluarga dari Penyimpangan Seksual

 Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi RUU Ketahanan Keluarga Pasal 29 Ayat (1) huruf a:

BERITA REKOMENDASI

"(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya,"

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Vincentius Jyestha/Rina Ayu) (Kompas.com/Tsarina Maharani/Dani Prabowo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas