Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur

RUU Ketahanan Keluarga memuat ketentuan yang mengatur kewajiban istri dan suami, persoalan kamar orang tua dan anak, hingga soal jatah cuti wanita.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur
Bambini Photography
ILUSTRASI - RUU Ketahanan Keluarga memuat ketentuan yang mengatur kewajiban istri dan suami, persoalan kamar orang tua dan anak, hingga soal jatah cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja. 

b. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 

Baca: Komnas HAM: Diskriminatif Jika RUU Ketahanan Keluarga Atur Wajib Lapor Bagi LGBT

d. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Mengenai pasal kewajiban suami dan istri ini, Sodik menilai hal itu sudah diatur secara seimbang.

"Sebetulnya itu sudah seimbang antara kewajiban suami dan kewajiban istri, tapi berbeda fungsi," kata Sodik.

Memisah Ruang Tidur di Rumah

Dalam pemenuhan aspek ketahanan fisik, RUU Ketahanan Keluarga turut mengatur hingga persoalan kamar orangtua dan anak.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir Kompas.com, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 33 RUU Ketahanan Keluarga.

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pasal Ancaman Terhadap Donor-Perjualbelian Sperma dan Ovum

Pada Pasal 33 Ayat (1) disebutkan bahwa keluarga bertanggung jawab memenuhi ketahanan fisik seperti memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, hingga tempat tinggal layak huni.

Ilustrasi
Ilustrasi (Family Inc)

"Setiap keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, antara lain memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni," begitu bunyi Pasal 33 Ayat (1) RUU Ketahanan Negara.

Terkait ketentuan tempat tinggal layak huni, hal itu diatur lebih lanjut dalam Ayat (2).

Menurut Pasal 33 Ayat (2), terdapat tiga karakteristik yang harus dipenuhi keluarga guna memenuhi aspek ketahanan fisik tersebut.


1. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;

2. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas