Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Kami Belum Bahas RUU Ketahanan Keluarga

Menanggapi polemik itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya justru belum membahas RUU tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Kami Belum Bahas RUU Ketahanan Keluarga
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). 

Pasal 25

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Sementara terkait kewajiban istri diatur dalam Pasal 25 ayat (3).

Berita Rekomendasi

Kewajiban pertama istri adalah untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Istri juga wajib menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anaknya secara baik.

Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas