Akhirnya Jepang Izinkan Indonesia Evakuasi WNI di Kapal Diamond Princess, 2 Cara hingga Kata jokowi
Jepang izinkan Indonesia evakuasi WNI di Kapal Diamond Princess, ini 2 cara yang dipilih hingga perintah Jokowi
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
Rapat tersebut akan dihadiri oleh Menteri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Ada beberapa pilihan opsi dan opsinya masih akan kami konsultasikan kepada Presiden, nanti akan menunggu keputusan Presiden," ungkapnya.
Muhadjir mengaku telah menimbang kemungkinan, kelemahan hingga keuntungan dalam kedua opsi tersebut.
Namun ia belum dapat menjelaskan secara rinci karena harus menunggu persetujuan ataupun petunjuk dari presiden.
Diberitakan sebelumnya terdapat 78 WNI yang menjadi kru kapal atau ABK dalam Kapal pesiar Diamond Princess yang berlayar di Yokohama, Jepang.
Para penumpang di kapal tersebut yang berjumlah 3.711 termasuk 1.045 kru kapal terpaksa dikarantina di Yokohama, Jepang, pada Senin (3/2/2020).
Karantina dilakukan setelah 10 orang di dalam kapal terdiagnosis positif terinfeksi virus corona.
Sebelumnya terdapat tiga kru WNI yang positif virus corona.
Namun pada Rabu (19/2/020) Kemenlu mengabarkan ada empat WNI yang positif terjangkit virus corona.
"Kami mendapat informasi, ada confirm empat warga negara kita yang terinfeksi corona di Diamond Princess," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha yang dikutip dari Kompas.com.
Meurut keterangannya saat ini keempat WNI telah mendapatkan perawatan di rumah sakit, den mereka dalam keadaan stabil.
Judha juga menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemlu Jepang untuk melihat perkembangan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Kemenlu juga terus memastikan agar para WNI ini selalu mendapatkan hak-haknya selama berada di sana. (*)
(Tribunnews.com/Chrysnha, Richard Susilo, Isnaya Helmi Rahma)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Deti Mega Purnamasari, Devina Halim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.