Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Melanggengkan KDRT, Aktivis Perempuan Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Oleh karena itu Mutiara menilai istri yang wajib memenuhi hak suami sesuai norma agama pada Pasal 25 ayat (3) justru akan melanggengkan KDRT.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disebut Melanggengkan KDRT, Aktivis Perempuan Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Shutterstock
Ilustrasi 

Lebih lanjut, perempuan asal Bone tersebut menegaskan urusan ketahanan keluarga adalah urusan dan tanggung jawab dari suami dan istri.

"Apa para laki-laki mau yang bertanggung jawab sepenuhnya sementara perempuannya tinggal berleha-leha begitu saja? Ya tidak juga kan," kata dia.

"Karena itu mari kita membangun kesadaran baru dari masyarakat bahwa keluarga itu hanya bisa bertahan, hidup secara tangguh, harmonis dan damai jika dua-duanya aktif memberikan perannya sebagai manusia yang bertanggung jawab," ujar Musdah.

Berdasarkan draf RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribun Network pada Kamis (20/2) dijelaskan suami memiliki empat kewajiban. Dalam Pasal 25 ayat (2) suami bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, suami wajib melindungi keluarganya dari ancaman kejahatan, diskriminasi, hingga penyimpangan seksual. Suami juga harus melindungi dirinya sendiri dan keluarga dari pornografi hingga penyalahgunaan narkoba serta alkohol.

Kewajiban istri diatur dalam Pasal 25 ayat (3). Kewajiban pertama istri adalah untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Istri wajib menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anaknya secara baik.

Terbuka untuk Diskusi

Berita Rekomendasi

Draf RUU Ketahanan Keluarga tidak mengatur sanksi bagi pelaku KDRT. Menanggapi hal tersebut, Ali Taher, satu dari lima pengusul RUU itu mengatakan akan terus membahas bersama pengusul lainnya. Ia terbuka terhadap saran dari masyarakat untuk RUU Ketahanan Keluarga ini.

"Substansi kita bahas terus menerus. Masukan, rekomendasi, saran dari masyarakat tetap terbuka untuk kita diskusikan," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat ini menegaskan RUU tersebut diusulkan untuk memberikan kepastian hukum jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

"Persoalan utamanya bagaimana warna dari undang-undang itu memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi dua belah pihak jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau pengabaian-pengabaian hak antara dua belah pihak," ujar anggota dari fraksi PAN tersebut.

Selain Ali Taher, empat anggota DPR yang mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga adalah Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani (fraksi PKS), Sodik Mudjahid (fraksi Gerindra), serta Endang Maria (fraksi Golkar). (Tribun Network/dit/mam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas