Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

KPK menegaskan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dibalik keputasannya menghentikan penyelidikan 36 kasus.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Youtube metrotvnews
Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dibalik keputasannya menghentikan penyelidikan 36 kasus.

Adapun proses penghentian penyelidikan tersebut adalah usulan dari bawah yakni Satuan Tugas (Satgas).

Pernyataan ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam program PRIMETIME NEWS yang dilansir dari YouTube metrotvnews, Sabtu (22/2/2020).

Sebelumnya tudingan tersebut datang dari pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca: MAKI Akan Gugat KPK Terkait Penghentian 36 Perkara

Baca: KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

ICW khawatir langkah KPK ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasan yang dilakukan oleh para komisioner lembaga antirasuah itu.

Menanggapi hal ini, Ali menuturkan pihaknya paham betul atas kekhawatiran dari ICW.

s
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (YouTube metrotvnews)

Mengingat dari 36 kasus yang dihentikan, di antaranya melibatkan aparat penegak hukum.

Berita Rekomendasi

Terlebih, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif.

"Siapapun boleh berpendapat dan kami menghargai hak tersebut," kata Ali.

"Memang benar yang dihentikan ini adalah antara lain yang melibatkan aparat penegak hukum . Tapi saya tegaskan sekali lagi, usulan ini dari bawah, Satgas penyelidikan kepada pimpinan," jelasnya.

Lebih lanjut, jubir KPK ini menjelaskan terkait mekanisme dalam proses penghentian 36 perkara ini.

Baca: Mengintip Vila Mewah Nurhadi, Mantan Sekretaris MA Buron KPK, Harga Diperkirakan Capai Miliaran

Baca: Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas, KPK Hentikan 36 Perkara yang Sudah Tahap Penyelidikan

Menurut penuturannya, setelah hasil penyelidikan keluar, maka dibuatlah laporan hasil penyelidikan tersebut.


Sementara dalam laporan tersebut terdapat dua jalur, pertama jika ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat maka kasus dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan.

Begitu juga sebaliknya, kalau tim berpendapat tidak ada bukti permulaan tersebut maka aka diusulkan untuk dilakukan penghentian penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas