KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
KPK menegaskan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dibalik keputasannya menghentikan penyelidikan 36 kasus.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
"Mekanisme penghentian perkara bukan dari atas ke bawah tetapi dari bawah melalui jenjang struktural yang sudah ada dalam ketentuan SOP KPK," jelasnya.
Baca: Rencana Panggil Ulang, KPK Sebut Ahmad Sahroni Tahu Kasus Suap di Bakamla
Baca: MAKI Sebut Izin Advokat Buron KPK Harun Masiku Terbit Baru Tahun 2015
"Yakni melalui direktur peenyelidikan, kedeputian penindakan, baru sampai ke pimpinan," imbuhnya.
"Nah di pimpinan, yang diterima bentuknya adalah review laporan-laporan tersebut," kata Ali.
Dalam kesempatan itu Ali juga mengungkapkan bahwa pimpinan KPK bisa saja menolak penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus tersebut.
Tetapi memang dalam 36 kasus ini ketika usulan dari bawah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup maka pimpinan KPK menyetujuinya.
Terkait dugaan adanya keterlibatan aktor penting dalam keputusan tersebut, Ali membantahnya dengan tegas.
"Saya kira tidak seperti itu," tegasnya.
Baca: Bisa Dibuka Kembali, 36 Kasus Dugaan Korupsi yang Dihentikan KPK Sebagian Besar Melalui Penyadapan
"Karena perkara ini kan perkara yang lama, sekira 9 atau 8 tahun yang lalu," imbuhnya.
Sehingga untuk menjamin kepastian hukum, tim telah melakukan kajian yang sangat mendalam.
"Setelah dikaji ternyata dari tim satgas penyelidikan berpendapat bahwa bukti permulaannya tidak cukup," kata Ali.
"Sehingga dilakukan usulan untuk penghentian 36 kasus tersebut," ujarnya.
Kritik ICW Terhadap KPK Terkait Penghentian 36 Kasus
Penghentian 36 kasus yang diputuskan oleh KPK ini menarik perhatian sejumlah pihak, khususnya Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW mempersoalkan dan mempertanyakan adanya langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah itu.