KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
KPK menegaskan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dibalik keputasannya menghentikan penyelidikan 36 kasus.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
Bahkan pihak ICW menduga kasus yang dihentikan ini berkaitan dengan aktor penting seperti kepala daerah, anggota legislatif, hingga penegak hukum.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti ICW, Wana Alamsyah.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Baca: Politisi PPP Nilai Wajar KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara tapi . . .
Terlebih Ketua KPK, Firli Bahuri merupakan polisi aktif.
Sehingga ICW khawatir akan adanya konflik kepentingan dalam keputusan penghentian kasus tersebut.
Tak hanya khawatir, Wana juga menyayangkan keputusan Firli cs ini.
Sebab penghentian 36 kasus korupsi ini membuat kinerja KPK di bidang peindakan akan merosot tajam.
"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.