Politikus PDIP: Tragedi Susur Sungai Pelajar SMPN 1 Turi Adalah Tanggung Jawab Sekolah
Sekolah harus bertanggung jawab dalam tragedi susur sungai pelajar SMPN 1 Turi di Sleman, Yogyakarta yang memakan korban jiwa sebanyak 10 orang.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekolah harus bertanggung jawab dalam tragedi susur sungai pelajar SMPN 1 Turi di Sleman, Yogyakarta yang memakan korban jiwa sebanyak 10 orang.
Hal itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira kepada Tribunnews.com, Minggu (23/2/2020).
"Membawa lebih dari 200 siswa dan siswi SMP di saat musim penghujan seperti saat ini, tanpa mengetahui risiko, adalah sebuah kecerobohan. Kecelakaan Siswa SMP Turi adalah tanggung jawab sekolah," kata Andreas Hugo Pareira.
Baca: Pembina Pramuka yang Ide Acara Susur Sungai Justru Tinggalkan Peserta & Alasan Ada Keperluan Lain
Menurut dia, tragedi tersebut seharusnya tidak perlu terjadi kalau para guru pembimbing lebih waspada dan berhati-hati.
"Siswa-siswi yang mengikuti program ini harus dipastikan bisa berenang, harus dibekali pelampung pengaman dan seharusnya dalam setiap grup tidak lebih dari 5-10 harus disertai seorang pendamping," jelasnya.
Baca: Polisi Tetapkan Guru SMPN 1 Turi Tersangka Insiden Susur Sungai, Ayah Korban Setuju: Terlalu Gegabah
Peristiwa ini, imbuh dia, seharusnya menjadi pelajaran agar dalam kegiatan-kegiatan guru dan murid di luar sekolah lebih waspada dan antisipatif terhadap risiko-risiko bencana dan kecelakaan.
"Bagaimanapun kecelakaan ini telah terjadi, kita semua ikut prihatin dan menyampaikan turut berduka cita yang paling dalam atas meninggalnya siswa-siswi dalam peristiwa ini," ucapnya.
Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara, Tinggalkan Siswa saat Susur Sungai
Aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor yang dilakukan siswa dan siswi SMPN 1 Turi, Sleman.
Musibah menimpa SMPN 1 Turi, sebanyak 249 siswa hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).
Hingga kini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang pada Sabtu (22/2/2020).
Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping pramuka.
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca: 8 Siswa Tewas dalam Tragedi Susur Sungai, Guru Jadi Tersangka, Korban Masih Hilang Hingga Tadi Malam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.