Dedy Susanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Tindak Pidana Tenaga Kesehatan
Dokter psikologi Dedy Susanto dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana tenaga kesehatan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Dokter psikologi Dedy Susanto dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana tenaga kesehatan.
Dedy resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Revina VT, yakni Muhammad Fadu Aziz.
Laporan terhadap Dedy terdaftar dalam nomor LP/1246/II/YAN2.5/2020/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2020.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Dedy.
"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan, laporannya baru selesai tadi pagi," ujar Yusri sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Yusri menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor hingga saksi.
"Nanti kita harus gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan (pelapor dan terlapor)," terangnya.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Diketahui, belakangan nama Dedy Susanto ramai menjadi perbincangan publik setelah selebrgam Revina VT membongkar jati dirinya di media sosial.
Mengutip dari WartaKotaLive.com, berawal dari Dedy yang mengajak Revina VT membuat konten.
Revina yang curiga terhdap kredibilitas dan kebenaran identitas Dedy kemudian menyelidiki.
Baca: Vanessa Angel Tertawa Lihat Respon Dedy Susanto saat Diajak Bertemu, Akun Medsosnya Hilang ?
Baca: Diminta Beri Klarifikasi oleh Dedy Susanto soal Chat, Vanessa Angel Tantang Balik : Yuk Ketemu Aku
Dari sana revina tidak menemukan lisensi yang jelas atas pengakuan Dedy sebagai seorang doktor psikologi.
Sejak saat itu, mulai bermunculan pengakuan dari sejumlah perempuan soal rekam jejak Dedy.
Mereka yang menamakan diri sebagai 'Korban Dedy' membongkar aib sang psikolog.