KPK Periksa Istri dan Putri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan putri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurha
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan putri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Istri Nurhadi, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB Tin Zuraida dan sang putri, Rizqi Aulia Rahmi, bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/2/2020).
Selain mereka berdua, penyidik pun memanggil istri Hiendra, Lusi Indriati.
Lusi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya.
"Penyidik juga memanggil dua saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Dua karyawan swasta bernama Andi Darma dan Ferdy Ardian," ujar Ali.
Baca: Selama Ada di Indonesia, KPK Optimis Bisa Temukan Nurhadi
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu.
Keputusan menjadikan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai buron dilakukan KPK lantaran ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.