Tiba di Gedung Bareskrim Polri, Penipu Putri Raja Arab Langsung Ditahan
Evi Maindo Christina, tersangka kasus penipuan Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud digelandang ke Bareskrim
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Maindo Christina, tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud akhirnya digelandang ke Bareskrim Polri, Senin (24/2/2020) sore.
Tiba di Bareskrim, Evi yang sempat buron sejak akhir Januari 2020 lalu itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim.
"Tersangka (Evi) baru tiba di Bareskrim setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2/2020) kemarin. Dia langsung diperiksa terkait kasusnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Baca: Buronan Tersangka Penipu Putri Raja Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Ini Modus yang Dilakukannya
Fedy Sambo mengatakan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya bakal menjebloskan Evi ke rutan selama 20 hari ke depan atau masa penahanan tahap pertama.
Evi bakal menyusul anaknya, Eka Augusta Herriyani yang lebih dulu ditangkap pada 28 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ditahan 20 hari kedepan, nanti diperpanjang lagi sampai berkas lengkap," kata jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi Kembali Sita Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Penipu Putri Raja Arab Saudi
Untuk diketahui Bareskrim mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princes Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.
Akibat penipuan itu, Princess Lolowah mengalami kerugian mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar 505 miliar atau lebih setengah triliun rupiah.
Selain menangkap dan menahan kedua tersangka yang adalah ibu dan anak, penyidik juga menyita empat mobil mewah dan sejumlah dokumen tanah milik keduanya.
Baca: Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Seorang WNI Masuk Daftar Pencarian Orang
Keduanya dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Modus
Setelah menjadi buron sejak akhir Januari 2020 lalu, Evi Maindo Christina akhirnya berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).
Evi merupakan tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.