DPR Apresiasi Gerak Cepat Kejaksaan Agung Usut Kasus Jiwasraya
Pengusutan dugaan kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung kembali menuai apresiasi dari sejumlah pih
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung kembali menuai apresiasi dari sejumlah pihak.
Apresiasi ini tak lepas dari peran Kejaksaan Agung yang secara cepat menahan sekaligus menyita aset-aset para tersangka yang diduga hasil dari korupsi.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap jajaran Kejaksaan Agung mampu mengejar aset-aset tersangka sehingga pemerintah bersama manajemen Jiwasraya dapat mengembalikan uang ke nasabah.
"Sejauh ini kami merasa Jaksa Agung on the track, termasuk pengejaran aset para tersangaka. Profesional, berjalan dengan bagus. Penyitaan bejalan dengan bagus," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung telah menahan sedikitnya 6 orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Keenam tersangka yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang namanya masuk dalam deretan konglomerat di Indonesia; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat yang juga diketahui memiliki perusahaan manajer investasi bernama PT Aurora Investasi Indonesia.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selain menahan tersangka, jajaran Kejaksaan Agung juga telah berhasil menyita aset para tersangka dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp11 Triliun.
"Kejaksaan Agung harus mengejar semuanya, termasuk yang dilarikan ke luar negeri. Harus dikejar. Kami berharap Jaksa Agung profesional dalam proses hukum untuk utamakan pegembalian uang dari tangan para tersangka," kata Herman.
Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade juga mengapresiasi langkah taktis Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi Jiwasraya.
Menurut Andre, jajaran Kejaksaan Agung telah profesional menjalankan fungsinya dalam upaya penegakan hukum.
"Bahwa sekarang penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, saya kira bagus yah. Apalagi soal Jiwasraya merupakan kasus yang menjadi perhatian publik, dan ini perlu diapresiasi," kata Andre.