Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner di Surabaya Terkait Kasus Nurhadi

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner di Jalan Prambanan, Nomor 5, Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Geledah Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner di Surabaya Terkait Kasus Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner di Jalan Prambanan, Nomor 5, Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini proses penggeledahan masih berjalan.

"Benar mas (penggeledahan), masih berlangsung di Kantor Rakhmat Santoso & Partner di Surabaya," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/2/2020).

Baca: ‎‎Istri dan Putri Nurhadi Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK

KPK menetapkan bekas Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Baca: Selama Ada di Indonesia, KPK Optimis Bisa Temukan Nurhadi

Ketiganya diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu. Keputusan menjadikan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai buron dilakukan KPK lantaran ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.


Istri dan putri Nurhadi mangkir dari panggilan KPK

Istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Senin (24/2/2020).

"Keduanya tidak hadir tanpa keterangan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Tin yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB pernah mangkir sebelumnya pada Selasa, 11 Februari 2020.

Baca: KPK Periksa Istri dan Putri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Sedangkan Rizqi juga mangkir pada Kamis, 13 Februari 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas