Rano Karno Mengaku Terima Rp 7,5 M dari Wawan untuk Belanja Atribut Kampanye Pilkada 2011
"Ada nggak saudara terima uang bersumber dari Pak Wawan?" tanya jaksa kepada Rano. Rano menyatakan ada uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.
Hal ini diakui aktor film itu saat memberikan keterangan untuk terdakwa Wawan terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020).
Penerimaan uang senilai Rp 7,5 miliar itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada kakak dari artis Suti Karno tersebut.
"Ada nggak saudara terima uang bersumber dari Pak Wawan?" tanya jaksa kepada Rano.
Rano menyatakan ada uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan.
Baca: Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?
"Tidak, Pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan Pilkada di tahun 2011," kata Rano.
Menurut Rano uang itu untuk keperluan kaos dan atribut kampanye di Pilkada 2011.
"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," ujar Rano.
Baca: Daftar Lima Menteri Berkinerja Buruk dan Layak Diganti Menurut Survei IPO
Setelah persidangan, Rano menegaskan pemberian uang itu untuk kepentingan Pilkada.
"Tentang Rp 7,5 miliar tadi saya sudah jelaskan itu adalah untuk kampanye. Pada waktu itu dibutuhkan anggaran. Tentu kalau provinsi itu cukup besar ya, jadi artinya itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.
Baca: OJK Akan Telusuri Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal
Untuk diketahui, Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta dari kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.
Namun, Rano membantah penerimaan uang itu.