Tiga Kubu Peradi Sepakat Lakukan Islah
Ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sepakat islah dan menjadikan satu peradi sebagai wadah tunggal advokat indonesia.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Prof Otto Hasibuan mengatakan kesepakatan itu ditandatangani oleh 3 kubu yaitu ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Junifer Girsang dan Luhut Pangaribuan dihadapan Menko polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum & Ham Yasona Laoly dan Ketua Dewan Pembina Prof Dr Otto Hasibuan.
"Barusan sudah ditandatangani kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal,"kata Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.
"Tadi disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama 3 bulan," tambah Otto.
Baca: Fakta-fakta Persidangan Rano Karno, Diingatkan Hakim Agar Tidak Berbohong hingga Akui Terima Uang
Baca: Jalur Rel di Stasiun Kampung Bandan-Kemayoran, Sudirman, Tanah Abang Masih Tergenang Air
Baca: 4 Advokat Senior Berpeluang Bertarung di Munas Peradi SAI Pimpinan Juniver Girsang
Otto Hasibuan mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.
“Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Ke depan hanya organisasi tunggal PERADI sebagai wadah advokat Indonesia,” imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Otto berharap Mahkamah Agung dapat mencabut surat keputusan ketua MA nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun.
Ini dilakukan agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi.
“Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA nomor 73 demi mengembalikan marwah dan martabat advokat indonesia," katanya.