Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Portal DJP Online, Simak Cara dan Penjelasan Berikut Ini

Pelaporan pajak sekarang dilakukan secara online lewat situs DJP Online - Pajak. Simak cara pelaporan SPT Online berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Portal DJP Online, Simak Cara dan Penjelasan Berikut Ini
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) dan sudah berpenghasilan, Anda wajib melakukan pengisian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online - Pajak).

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa saja yang wajib mengisi SPT.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walau penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Baca: Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta

Baca: Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya

Berita Rekomendasi

Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Melalui Twitter, DJP Pajak RI menyampaikan solusi jika Anda lupa Efin.

Lupa EFIN
Lupa EFIN (Twitter @DitjenPajakRI)

1. Cek Inbox Email

Coba cek terlebih dahulu search di inbox email Anda.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas