Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Portal DJP Online, Simak Cara dan Penjelasan Berikut Ini

Pelaporan pajak sekarang dilakukan secara online lewat situs DJP Online - Pajak. Simak cara pelaporan SPT Online berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Portal DJP Online, Simak Cara dan Penjelasan Berikut Ini
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

Seharusnya EFIN berada di email yang kamu daftarkan sebelumnya.

Jika memang ada di email, EFIN tersebut bisa Anda gunakan.

2. Chatting atau hubungi Agen

3. Telepon ke Kring Pajak 1500200

4. Mention ke akun Twitter @kring_pajak

Namun saat menghubungi pihak DJP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas berikut untuk keperluan konfirmasi data:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berita Rekomendasi

2. Nama Lengkap

3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN

4. Alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar pada saat registrasi EFIN

5. Tahun Pajak SPT Terakhir yang dilaporkan

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan (online pajak)

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas