Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu dan Anak Nekat Tipu Putri Raja Arab‎ Princess Lolowah untuk Belanja

Kedua tersangka yang adalah ibu dan anak yakni Evi Marindo Christina ‎dan Eka Augusta Herriyani‎ sudah ditahan di Rutan Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibu dan Anak Nekat Tipu Putri Raja Arab‎ Princess Lolowah untuk Belanja
IST
Mobil Audi milik Evie Marindo?, tersangka penipuan Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud?. yang sudah disita penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab‎, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

Kedua tersangka yang adalah ibu dan anak yakni Evi Marindo Christina ‎dan Eka Augusta Herriyani‎ sudah ditahan di Rutan Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan motif pelaku melakukan penipuan, murni faktor ekonomi.

"Motifnya simpel, untuk bayar hutang, buat kebutuhan sehari-hari dan belanja," ungkap jenderal bintang satu itu di Bareskrim Polri, Kamis (27/2/2020).

Baca: Keputusan Arab Saudi Soal Larangan Umrah Dinilai untuk Kepentingan Jemaah

Ferdy Sambo melanjutkan kini penyidiknya tengah fokus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.

"Masih pemberkasan, nanti berkasnya disatukan. Mereka kena pasal ‎372 KUHP, 378 KUHP dan Pencucian Uang," tambahnya.

Untuk diketahui Bareskrim mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princes Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.

Baca: Pria 51 Tahun di Amerika Lakukan Tembakan Membabi Buta, Lima Orang Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Berita Rekomendasi

Akibat penipuan itu, Princess Lolowah mengalami kerugian mencapai 36 juta dolar AS ‎atau sekitar 505 miliar atau lebih setengah triliun rupiah.

Selain menangkap dan menahan kedua tersangka, ‎penyidik juga menyita empat mobil mewah dan sejumlah dokumen tanah milik keduanya.

Keduanya dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan ‎dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas