Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Gandeng Pemda Bogor Gelar Sosialisasi Agar Hotel dan Villa Tak Jadi Lokasi Kawin Kontrak

Polri bersama dengan Pemda Bogor bakal melakukan sosialisasi ke sejumlah hotel dan villa di kawasan Puncak, Bogor agar tidak menjadi lokasi kawin kont

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Gandeng Pemda Bogor Gelar Sosialisasi Agar Hotel dan Villa Tak Jadi Lokasi Kawin Kontrak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen pol Ferdi Sambo (kiri) menginterogasi korban saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saat kawin kontrak memang ada penghulu dan saksi. Tapi itu penghulu dan saksi juga bukan dari pihak keluaga. Sopir pengantar korban bisa merangkap jadi saksi," tutur jenderal bintang satu itu.

Terakhir Ferdi menyampaikan tarif untuk kawin kontrak, ‎yakni Rp 5 juta untuk tiga hari dan Rp 10 juta untuk satu minggu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) bermodus wisata seks "halal" di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

‎Kasus bermula dari beredarnya video di Youtube dengan bahasa Inggris ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.

Berita Rekomendasi

"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia warga negara Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tambah Ferdi Sambo.

Dari kelima tersangka Polisi barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas