Polri Gandeng Pemda Bogor Gelar Sosialisasi Agar Hotel dan Villa Tak Jadi Lokasi Kawin Kontrak
Polri bersama dengan Pemda Bogor bakal melakukan sosialisasi ke sejumlah hotel dan villa di kawasan Puncak, Bogor agar tidak menjadi lokasi kawin kont
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bersama dengan Pemda Bogor bakal melakukan sosialisasi ke sejumlah hotel dan villa di kawasan Puncak, Bogor agar tidak menjadi lokasi kawin kontrak.
Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus wisata seks 'halal' di Puncak, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan modus booking out kawin kontrak dan short time oleh Bareskrim Polri.
"Kami akan sosialisasi, edukasi ini penting. Jika dibiarkan akan memperburuk citra bangsa, ternyata banyak hotel dan villa dijadikan tempat kawin kontrak warga negara asing," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (27/2/2020) di Bareskrim Polri.
Baca: Fakta Wisata Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak, Terbongkar Lewat Youtube, Tarif Capai Rp 10 Juta
Jika nantinya masih ditemukan ada hotel dan villa yang tidak mengindahkan sosialisasi, pihaknya bakal menindak tegas berkoordinasi dengan Pemda.
"Pasti ditindak kalau tidak mengindahkan imbauan kami. Soal sanksi koordinasi dengan Pemda, bisa saja izinnya ditutup," katanya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) bermodus wisata seks halal di Puncak, Bogor.
Baca: Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube
Ini bermula dari beredarnya video youtube dengan Bahasa Inggris yang menawarkan ada wisata seks halal di Puncak Bogor.
Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditetapkan 5 tersangka yakni NN, OK, HS, DO dan AA.
Tarif Rp 5 juta untuk 3 hari
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkap praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kawin kontrak ini dibalut dalam promosi wisata seks ''halal'' yang dimuat di internet menggunakan bahasa Inggris bahkan menyebar hingga ke luar negeri.
Baca: Kisah Dua Peserta CPNS di Lampung Melahirkan Saat Tengah Tes Computer Assisted Test
Baca: Marwan Jafar: Untuk Penguatan Pariwisata Butuh Pembangunan iIfrastruktur Yang Komprehensif
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, praktik ini terjadi sejak 2015. Kelima tersangka punya peran masing-masing," ucap Ferdi di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).
Khusus untuk kawin kontrak, Ferdi menjelaskan proses kawin kontrak hanya formalitas semata tanpa ada dokumen apapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.