Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Sekecil Apapun Celah Harus Diungkap Terlebih Dua Terdakwa Ini dari Kepolisian''

Kedua tersangka yang adalah anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete ‎bakal duduk di kursi terdakwa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ''Sekecil Apapun Celah Harus Diungkap Terlebih Dua Terdakwa Ini dari Kepolisian''
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan memasuki babak baru di meja hijau.

‎Kedua tersangka yang adalah anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete ‎bakal duduk di kursi terdakwa.

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengaku pihaknya bakal memantau langsung jalannya proses persidangan kedua terdakwa.

"‎Pasti perjalanan sidang kami pantau, kami kawal betul," ucap Saor saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).

Saor berpendapat karena kasus Novel menyangkut rasa keadilan banyak pihak maka perjalanan sidang harus selalu dipantau.

Baca: Rumahnya Dibobol Maling, Dua Kaca Spion Mobil Alphard Quraish Shihab Hilang

"Biar bagaimanapun ini menyangkut rasa keadilan. Terlebih kawan-kawan jurnalis selama ini sudah ikut memantau. Sekecil apapun celah harus diungkap terlebih dua terdakwa ini dari kepolisian," tambahnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya kasus penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Sambil menunggu jadwal sidang, penahanan kedua tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam kasus yang terjadi Selasa (11/4/2017) silam ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca: Istri dan 2 Anak Tersangka Susur Sungai Di-bully di Medsos, Keluarga Ungkap Kondisi Mereka Tertekan

Diketahui dalam prosesnya, berkas perkara kasus ini sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap.

Penyidik Polda Metro berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekontruksi.

Pertama penyidik Polda Metro ‎menyerahkan berkas pada Kamis (16/1/2020). Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro pada Selasa (28/1/2020).

Guna memenuhi kelengkapan berkas, penyidik melakukan rekontruksi dengan total 10 adegan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.

Rekontruksi dihadiri oleh kedua tersangka. Namun untuk Novel dilakukan oleh pemeran pengganti. ‎Pada Selasa (11/2/2020) berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diteliti.

Satu hari berikutnya, Rabu (12/2/2020) berkas sudah diterima kejaksaan sampai akhirnya Selasa (25/2/2020) berkas dinyatakan lengkap atau P21 disusul pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas