Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar

Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan Sarinah menyebut klaim pemberian bonus Rp 700 ribu per bulan dari PT AFI merupakan kebohongan besar.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar
Kompas.com
Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry, di Mojokerto, JawaTimur. 

"Dalam satu bulan kan super sekali orang dalam kondisi kerja target tinggi kemudian bisa pegang dua mesin terus nggak sakit satu bulan, kan itu nggak masuk akal, orang pasti capek," sambungnya.

"Terus masalah pemberian Rp 15 ribu per hari itu kan uang makan, bukan gaji namanya," tambah Sarinah.

Sarinah pun menyebut angka tersebut merupakan bentuk manipulasi dari pihak AICE.

Baca: Sembilan Alasan Buruh Tolak Omnibus Law

"Itu menurut kami manipulasi yang dilakukan AICE di publik," kata Sarinah.

Lebih lanjut, Sarinah juga menyebut kenaikan upah sebesar 9% tersebut tidak dapat diklaim sebagai kenaikan upah yang diberikan pihak AICE.

Menurutnya, kenaikan tersebut berdasarkan kenaikan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terus juga upahnya kan Rp 4,5 juta sekarang, sedangkan UMK (Kabupaten Bekasi) itu sekitar Rp 4.498.000,-, yang saya tekankan, perusahaan merasa menaikkan upah sebanyak 9% itu tidak benar, yang terjadi perusahaan hanya menaikkan Rp 35.000,-," kata Sarinah.

Berita Rekomendasi

"Kenapa bisa naik 9% itu karena pemerintah menaikkan UMK, tapi AICE merasa menaikkan upah, padahal yang menaikkan pemerintah," sambungnya.

Diberitakan Kontan.id sebelumnya, Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audry Halomoan Siagian, menyatakan AFI  mengharapkan pihak dari SGBBI AFI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator.

Baca: Kronologi Karyawan SPBU Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

"Perusahaan memiliki kebijakan dalam pemberian upah AFI telah mengikuti regulasi yang ada. Adapun setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan," jelasnya, Kamis (27/2/2020).

Dalam hal ini, Sarinah mengatakan perusahaan secara sepihak langsung menjalankan anjuran tanpa membuat kesepakatan dengan serikat pekerja.

"Padahal, seperti dalam PP No. 78 Tahun 2015, kesepakatan upah itu dirundingkan, harus ada kesepakatan dengan pekerja juga," tuturnya.

Sarinah pun menyebut anjuran tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena mediator dalam memberikan anjuran itu hanya mengundang sebanyak serikat pekerja satu kali, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014, seharusnya tiga kali," terangnya.

Baca: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Terdapat Unsur Merugikan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas