Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar

Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan Sarinah menyebut klaim pemberian bonus Rp 700 ribu per bulan dari PT AFI merupakan kebohongan besar.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar
Kompas.com
Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry, di Mojokerto, JawaTimur. 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Aice Indonesia, PT Alpen Food Industry (AFI) menjawab isu mogok kerja sekitar 600 buruh es krim Aice yang dilakukan sejak 21 Februari 2020.  

Dilansir Kontan.id, Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) mengajukan tuntutan kenaikan upah di tahun 2019 sebesar 15% dari sales di tahun 2018.

Tuntutan tersebut diajukan dengan alasan supaya upah yang diberikan lebih manusiawi.

Berdasarkan rumus yang diajukan oleh buruh, upah yang diminta adalah sebesar Rp 11.623.616.

Namun, PT AFI menolak usulan tersebut dan menawarkan formula lain.

Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian
Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian (tengah) bersama tim dari PT AFI (es krim Aice) ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

PT AFI pun mempersilakan SGGBI untuk mempertimbangkan pemberian bonus di 2019.

Namun, dalam surat kronologis, PT AFI menegaskan perusahaan bukan menjanjikan bonus di 2019.

Berita Rekomendasi

Akhirnya berdasarkan rumus yang diajukan oleh SGBBI, upah yang diminta para buruh sebesar Rp 8.031.668,61 ditambahkan bonus di 2019.

Baca: Peneliti LIPI: Omnibus Law Cipta Kerja Jelas-jelas Rugikan Buruh

Lagi-lagi, mengenai hal ini, PT AFI menegaskan perusahaan tidak pernah menawarkan bonus di 2019.

Kemudian, pada 19 Desember 2019, bersama dengan mediator, PT AFI menawarkan usulan kenaikan gaji tahun 2020.

Adapun hasil dari formula yang baru ini diklaim ada kenaikan yang didapat oleh karyawan dengan jabatan terendah dan masa kerja di atas satu tahun dengan dibandingkan dengan tahun 2019 adalah mencapai ±9%.

Dalam hal pekerja masuk terus menerus dalam 1 bulan, maka pekerja akan mendapatkan tambahan pemasukan melalui tunjangan mencapai ± Rp. 700.000,- atau ± 16,8% dari gaji pokok.

Menurut PT AFI, kenaikan tersebut sudah sangat rasional dan melebihi ketentuan normatif.

Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audry Halomoan Siagian, menuturkan PT AFI terus memberikan informasi dan klarifikasi serta meminta arahan dan bimbingan dari regulator dan pemangku kepentingan agar tercapai kesepakatan yang memiliki dampak positif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas