Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Berikut Cara dan Jenis Formulir SPT Tahunan

Cara Aktivasi Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Berikut Cara dan Jenis Formulir SPT Tahunan
pajak.go.id
Formulir permohonan EFIN untuk mendaftar DJP Online 

TRIBUNNEWS.COM - Syarat utama untuk mendaftar DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Melansir Pajak.go.id, Jumat (28/2/2020), Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP termasuk melakukan registrasi di DJP Online.

Nomor EFIN harus disimpan secara baik oleh Wajib Pajak.

Baca: Cara Melaporkan SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Jenis Formulir WP Orang Pribadi

DJP Online menyediakan tiga alternatif yang bisa dilakukan Wajib Pajak jika lupa nomor EFIN yakni:

1. Wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

2. Selain melalui Chat Pajak, wajib pajak dapat bertanya lewat twitter dengan mention ke akun twitter @kring_pajak.

3. Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200.

Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online (Twitter @DitjenPajakRI)
Berita Rekomendasi

Cara Aktivasi EFIN

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

- identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau

- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas