Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Berikut Cara dan Jenis Formulir SPT Tahunan

Cara Aktivasi Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Berikut Cara dan Jenis Formulir SPT Tahunan
pajak.go.id
Formulir permohonan EFIN untuk mendaftar DJP Online 

TRIBUNNEWS.COM - Syarat utama untuk mendaftar DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Melansir Pajak.go.id, Jumat (28/2/2020), Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP termasuk melakukan registrasi di DJP Online.

Nomor EFIN harus disimpan secara baik oleh Wajib Pajak.

Baca: Cara Melaporkan SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Jenis Formulir WP Orang Pribadi

DJP Online menyediakan tiga alternatif yang bisa dilakukan Wajib Pajak jika lupa nomor EFIN yakni:

1. Wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

2. Selain melalui Chat Pajak, wajib pajak dapat bertanya lewat twitter dengan mention ke akun twitter @kring_pajak.

3. Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200.

Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online (Twitter @DitjenPajakRI)
Berita Rekomendasi

Cara Aktivasi EFIN

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.

3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

- identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau

- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan

- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

4. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id dengan klik di sini.

Setelah EFIN aktif, dapat digunakan​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi WP yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.

WP cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak: Akses online-pajak.com dan Lapor sebelum 31 Maret 2020

Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di laman djponline.pajak.go.id.

Sementara, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

Melansir Pajak.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

- Formulir 1770 SS

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun.

Karyawan harus meminta bukti 1721-A1 untuk swasta dan bukti 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Hal itu untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.

Wajib pajak hanya menyalin data dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.

- Formulir 1770 S

Formulir ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.

Selain itu juga diperuntukkan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, di antaranya bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.

- Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, pekerjaan bebas, WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

Berikut cara mengisi SPT Pajak secara Online yang Tribunnews kutip dari OnlinePajak:

1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.

2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.

5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Agar pengisian SPT lebih mudah, siapkan:

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.

10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, lalu pilih OK.

13. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas