Menteri Agama: 2.393 Jemaah Indonesia Batal Berangkat Umrah
Fachrul mengungkapan jumlah tersebut belum termasuk jemaah yang tertahan di negara tempat transit.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan dampak penghentian sementara pemberian izin umrah oleh Pemerintah Arab Saudi menyebabkan 2.393 jemaah Indonesia gagal berangkat ke tanah suci.
"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada 27 Februari 2020 sebanyak 2393 jamaah yang berasal dari 75 penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau (PPIU) yang diangkut delapan maskapai penerbangan," ujar Fachrul di Kantor Kemenag, Jln Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).
Fachrul mengungkapan jumlah tersebut belum termasuk jemaah yang tertahan di negara tempat transit.
"Di luar itu tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga saat transit," ucap Fachrul.
Baca: Dijadwal Ulang, Jemaah Gagal Umrah Tidak Dikenakan Biaya Tambahan oleh Maskapai
Saat ini para jemaah tersebut dalam proses untuk dipulangkan kembali ke Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi pada Rabu waktu setempat mengumumkan, penghentian sementara waktu jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi.
Ada 22 negara termasuk Indonesia, yang jamaahnya ditangguhkan masuk.
Dilansir dari kantor berita SPA, Kamis (27/2/2020), atas rekomendasi Kementerian Kesehatan, kegiatan umrah dihentikan sementara waktu bagi jamaah yang berasal dari negara China, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India.
Baca: Komentar Wapres Maruf soal Biro Umrah Kena Dampak Kebijakan Arab Saudi
Kemudian Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, Vietnam atau negara lain yang akan menunjukkan lebih banyak kasus korona meningkat.
Selain itu, Arab Saudi juga menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.
Baca: Pemerintah Diminta Awasi Pengembalian Dana Jemaah yang Batal Berangkat Umrah
Lebih jauh, aturan tersebut bersifat sementara dan masih terus dievaluasi oleh pemerintah Arab Saudi, dengan melihat perkembangan yang ada.