Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 dari Perengkingan, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB? Ini Caranya

Berikut cara mengetahui hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD), apakah lolos atau tidak ke tahap tes SKB melalui hasil perengkingan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Cek Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 dari Perengkingan, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB? Ini Caranya
Instagram @bkngoidofficial
Cara Cek Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 dari Perengkingan, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB? Ini Caranya. 

b. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) juga sama, maka seluruh peserta dapat mengikuti SKB.

Contoh hasil nilai SKD, sebagai berikut:

1. Alehandro dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. Belinda dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. Doglas dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. Carlos dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

Penjelasan:

Berita Rekomendasi

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta nomor 3 dan 4 memiliki komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.

Passing grade SKD CPNS 2019.
Passing grade SKD CPNS 2019. (instagram/sscn.bkn.go.id)

Penentuan Kelulusan SKD untuk masuk tahap SKB

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020 bagi tiap instansi.

Namun, untuk lulus passing grade SKD, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.


“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (passing grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” kata Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip Tribunnews dari Menpan.go.id.

Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas