Cara Cek Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 dari Perengkingan, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB? Ini Caranya
Berikut cara mengetahui hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD), apakah lolos atau tidak ke tahap tes SKB melalui hasil perengkingan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Hingga kini, proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tengah memasuki tahap tes SKD.
Nantinya, hasil dari tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) akan menentukan peserta lolos atau tidak ke tahap selanjutnya, yakni tes SKB.
Bagi peserta yang kebingungan mencari tahu hasil pengumuman tes SKD, apakah lolos atau tidak, dapat mengeceknya melalui hasil perengkingan.
Selain itu, ada contoh mekanisme penentuan lolos SKD yang diberikan oleh BKN melalui postingan di Instagram @bkngoidofficial.
Dilansir dari WartakotaLive.com, peserta CPNS 2019 tidak perlu menunggu pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 untuk mengetahui lolos atau tidak.
Hal tersebut, dialami pada seleksi CPNS 2019 di Pemprov Jawa Barat.
Ternyata, ketika mengikuti ujian SKD, CPNS Pemprov Jabar menjalani tes bersama para saingannya di tiap-tiap formasi.
Nah, cara melihatnya, dengan mengunduh sesi tes SKD dan melihat urutan abjad nama di setiap sesi.
Misalnya, apabila seseorang peserta CPNS abjad namanya A, maka untuk melihat pesaingnya siapa saja, dia tinggal mengurutkan terus sampai abjad nama terakhir (A-Z).
Baca: UPDATE CPNS 2019: Hampir 50% Formasi Umum Lulus Passing Grade, Ini Tips dan Persiapan Sebelum SKB!
Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian
Dengan begitu bisa dipastikan setelah kembali ke abjad nama A, maka itu sudah bukan lagi pesaingnya, karena sudah berada di formasi lain.
Berikutnya, peserta bisa melihat hasil nilai di tiap sesi.
Caranya dengan mendownload di situs masing-masing instansi.
Kemudian, Anda perlu mencocokkan nama-nama di lembar pengumuman tes SKD dengan nama-nama di hasil skor tiap sesi.
Sehingga, dapat dilihat apakah peserta lolos SKD CPNS 2019 atau tidak.
Dilansir akun Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (29/2/2020), disampaikan juga simulasi langkah penentuan peserta SKB sebagai berikut:
a. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian:
1. Alehandro dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. Belinda dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. Doglas dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. Carlos dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. Esmeralda dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. Fabio dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. Sergio dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Penjelasan:
a. Jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta nomor 1,2, dan 4. (kuota 3xformasi= 3 orang)
b. Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu peserta nomor 1,2,4,5,3,7. (kuota 3 x formasi= 6 peserta)
b. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
b. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) juga sama, maka seluruh peserta dapat mengikuti SKB.
Contoh hasil nilai SKD, sebagai berikut:
1. Alehandro dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. Belinda dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. Doglas dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. Carlos dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
Penjelasan:
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta nomor 3 dan 4 memiliki komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.
Penentuan Kelulusan SKD untuk masuk tahap SKB
Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020 bagi tiap instansi.
Namun, untuk lulus passing grade SKD, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (passing grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” kata Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip Tribunnews dari Menpan.go.id.
Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)