Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Nurbaya: Pemindahan Ibu Kota Negara Menyangkut Reformasi Struktural 

Pemindahan Ibu Kota Negara merupakan reformasi struktural untuk memeratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Siti Nurbaya: Pemindahan Ibu Kota Negara Menyangkut Reformasi Struktural 
Lusius Genik
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar 
 
 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah terus mempercepat realisasi pemindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan.
Pemindahan Ibu Kota Negara merupakan reformasi struktural untuk memeratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, di era reformasi, perubahan-perubahan yang sangat struktural secara murni digagas langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, Siti menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara bukan saja menyangkut perpindahan pusat pemerintahan, melainkan reformasi struktural itu sendiri bagi Indonesia.
"Perpindahan Ibu Kota bukan hanya soal perpindahan pusat pemerintahan atau pusat perkantoran, tetapi ini adalah sebuah persoalan reformasi struktural dengan tujuan bagaimana membuat Indonesia adalah Indonesia," jelas Siti Nurbaya di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta, Sabtu (29/2/2020).
Siti menyatakan harapan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara untuk membuktikan bahwa pemerataan sedang gencar-gencarnya digagas.
"Bahwa Indonesia itu bukan hanya pulau Jawa, apalagi kota Jakarta," tegas Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya menjelaskan, Kalimantan dipilih lantaran dari rentang posisi, pulau tersebut berada di tengah-tengah Indonesia.
"Jadi membawa (Ibu Kota) ke Kalimantan, sebetulnya kalau dari sisi rentang kembali pemerintahan, tengah-tengah Indonesia adalah Palangkaraya. Kalau dari sisi radius, tengah-tengah Indonesia itu adalah Pare-Pare. Artinya bahwa Indonesia untuk Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dinilai KLHK sebagai reformasi struktural.
"Jadi kita di Kementerian LHK menangkap peristiwa reformasi struktural itu," katanya.
Sama halnya dengan pemberlakuan Omnibus Law untuk undang-undang (UU).
Menurutnya, secara prinsip, sangat mengarah pada sebuah perubahan pada struktur negara ini.
"Begitu juga yang di Omnibus Law. Coba diperhatikan, langkah pemerintah itu sekarang rata-rata ada hal-hal yang sangat prinsip, yang secara struktural mengarah kepada sebuah perubahan," tandas Siti Nurbaya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas