Awas Hoaks Virus Corona, Menkominfo Bakal Proses Hukum Penyebar Hoaks: Indonesia Steril
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan akan menghukum penyebar berita bohong (hoaks) soal informasi virus Corona
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Ada 1,5 juta traffic yang di-take down oleh pemerintah dan itu melanggar hukum semuanya," jelas Johnny.
Johnny menyampaikan untuk saat ini para oknum penyebar hoaks virus Corona memang tidak dibawa ke ranah hukum.
Kendati demikian, ia menegaskan jika penyebaran hoaks di Indonesia sudah tidak terbendung, maka para penyebar hoaks tersebut akan diciduk dan diproses hukum oleh pemerintah.
Khususnya terkait dengan virus Corona, kembali Johnny menegaskan kepada masyarakat agar menghentikan penyebaran isu virus Corona di Indonesia.
"Tetapi, begitu berlebihan maka berhadapan dengan hukum saking banyaknya,"
"Kami jangan dipaksa mengambil langkah hukum, langkah tegas, hanya karena keteledoran atau keisengan masyarakat," jelas Johnny.
Ia juga mengecam bagi oknum luar yang mengganggu masyarakat dan negara Indonesia hingga berdampak buruk pada kehidupan berbangsa dan perekonomian Indonesia.
"Pemerintah pasti akan mengambil langkah yang sangat-sangat tegas," katanya.
Diketahui, per tanggal 25 Februari 2020 terdapat total 127 hoaks terkait dengan virus Corona.
Sedangkan, hingga hari ini, Minggu (1/3/2020) terdapat penambahan hoaks menjadi 142 isu.
Menurut Johnny, dari 142 hoaks tersebut seharusnya masyarakat tahu bahwa berita yang dibacanya merupakan berita bohong.
Hal ini dapat dilihat dari penyusunan berita dan kalimat yang dipakai dari pada pembuatan isu tersebut.
Johnny menegaskan hingga hari ini Indonesia masih steril dan bebas dari virus Corona.
"Syukur ya puji Tuhan, hingga hari ini konfirmasi pemerintah tidak ada dan belum terpapar,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.