Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awas Hoaks Virus Corona, Menkominfo Bakal Proses Hukum Penyebar Hoaks: Indonesia Steril

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan akan menghukum penyebar berita bohong (hoaks) soal informasi virus Corona

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Awas Hoaks Virus Corona, Menkominfo Bakal Proses Hukum Penyebar Hoaks: Indonesia Steril
Screenshoot Youtube KompasTV
Per tanggal 25 Februari 2020 terdapat total 127 hoaks terkait dengan virus Corona. Sedangkan, hingga hari ini, Minggu (1/3/2020) terdapat penambahan hoaks menjadi 142 isu. 

"Indonesia masih steril dan clean, clear itu. Tidak Ada," kata Johnny.

Johnny mengungkapkan, bukan virus Corona yang terindikasi masuk di Indonesia.

Namun, virus hoaks soal Corona yang justru menyerang tanah air.

Johnny pun mengingatkan agar masyarakat melek akan undang-undang ITE yang ada di Indonesia terkait penyebaran berita bohong.

"Bagi yang memproduksi hoaks, yang menyebarkan hoaks itu ada sanksi pidananya, ada sanksi hukumnya. Jangan sampai terjadi," katanya.

Menurutnya, sang penyebar hoaks termasuk ke dalam orang yang tidak mencintai ibu pertiwinya.

(TRIBUNNEWS.COM/NIDAUL 'URWATUL WUTSQA)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas