Awas Hoaks Virus Corona, Menkominfo Bakal Proses Hukum Penyebar Hoaks: Indonesia Steril
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan akan menghukum penyebar berita bohong (hoaks) soal informasi virus Corona
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Screenshoot Youtube KompasTV
Per tanggal 25 Februari 2020 terdapat total 127 hoaks terkait dengan virus Corona. Sedangkan, hingga hari ini, Minggu (1/3/2020) terdapat penambahan hoaks menjadi 142 isu.
"Indonesia masih steril dan clean, clear itu. Tidak Ada," kata Johnny.
Johnny mengungkapkan, bukan virus Corona yang terindikasi masuk di Indonesia.
Namun, virus hoaks soal Corona yang justru menyerang tanah air.
Johnny pun mengingatkan agar masyarakat melek akan undang-undang ITE yang ada di Indonesia terkait penyebaran berita bohong.
"Bagi yang memproduksi hoaks, yang menyebarkan hoaks itu ada sanksi pidananya, ada sanksi hukumnya. Jangan sampai terjadi," katanya.
Menurutnya, sang penyebar hoaks termasuk ke dalam orang yang tidak mencintai ibu pertiwinya.
(TRIBUNNEWS.COM/NIDAUL 'URWATUL WUTSQA)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.