Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret

Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP berikut cara mendapatkannya dengan syarat dan ketentuan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret
djponline.pajak.go.id
Laman djponline - Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan yakni 31 Maret 

Setelah EFIN aktif, dapat digunakan​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi WP yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.

WP cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.

Lupa Nomor EFIN

DJP Online menyediakan tiga alternatif yang bisa dilakukan Wajib Pajak jika lupa nomor EFIN yakni:

1. Wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

2. Selain melalui Chat Pajak, wajib pajak dapat bertanya lewat twitter dengan mention ke akun twitter @kring_pajak.

Berita Rekomendasi

3. Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200.

Baca: Cara Registrasi Akun di DJP Online, Ingat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan yakni 31 Maret!

Baca: Cara Melaporkan SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Jenis Formulir WP Orang Pribadi

Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di laman djponline.pajak.go.id.

Sementara, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

Melansir Pajak.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

- Formulir 1770 SS

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun.

Karyawan harus meminta bukti 1721-A1 untuk swasta dan bukti 1721-A2 untuk pegawai negeri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas